Kamis, 09 Juni 2022

Pidato Perpisahan Perwakilan Kelas 1-5 SDN 08 Kapujan Rangkiang Luluih Tahun 2022

 Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillah, segala puji hanyalah milik Allah. Kita bersyukur atas nikmat-Nya, dengan itu kita dapat berkumpul pada kesempatan yang berbahagia ini. Solawat dan salam atas nabi kita Muhammad SAW.

Yang kami hormati, bapak kepala SDN 08 Kapujang Rangkiang Luluih, beserta para guru kami yang mengabdikan diri di SD ini. Yang kami hormati, bapak/ibu wali murid yang berkenan hadir pada acara ini. Yang kami hormati, bapak/ibu seluruh hadirin yang tak dapat kami sebutkan satu persatu. Serta yang kami sayangi, kakak-kakak kelas 6 yang sama berjuang menuntut ilmu di sekolah ini.

Bpk ibu guru, para undangan dan rekan-rekan semua….

Dalam kesempatan ini, perkenankan saya mewakili siswa kelas 1 sampai dengan kelas 5 untuk menyampaikan beberapa kalimat sebagai pidato dalam acara pelepasan siswa kelas 6 SDN 08 Kapujan Rangkiang Luluih tahun 2022 ini.

Kakak-kakak yang kami sayangi dan saya hormati…
Kami, adik-adik kelasmu mengucapkan selamat dan sukses atas keberhasilan kakak-kakak kelas 6 yang telah menempuh ujian di tingkat sekolah dasar. Kami berharap kakak-kakak kelas 6 mampu mengamalkan ilmu yang sudah dimiliki, baik untuk diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.

Kamipun mengucapkan selamat jalan dan selamat melanjutkan perjuangan di jenjang sekolah yang lebih tinggi. Kami harap semua kakak yang lulus tahun ini dapat melanjutkan sekolahnya dan tetap semangat dalam menuntut ilmu.

Selanjutnya, kami pun meminta maaf bilamana selama kita bersama-sama menuntut ilmu di sekolah ini, kami pernah menyakiti hati kakak-kakak. Maklumlah, umur yang baru setahun jagung ini pasti banyak kekurangan dan kesalahan dalam bergaul.

Bertahun bersama terasa sekejap saja. Berat rasanya hati kami melepas langkah kakimu. Betapa banyak kenangan yang telah tercipta. Baik yang manis maupun yang pahit. Semua cerita indah disini pastilah akan menjadi sepenggal kenangan di masa depan. Alangkah senangnya apabila pertemanan yang telah dijalin selama ini dapat bertahan selamanya.
Betapapun beratnya, setiap ada pertemuan pasti ada perpisahan. Akan tetapi, kami sadar bahwa jalan yang harus kakak tempuh masih panjang, Mudah-mudahan acara ini bisa menambah erat tali persaudaraan kita dan semoga saja perpisahan ini bukanlah akhir dari segalanya.

Kakak-kakakku yang kami sayangi dan hormati…

Kami mohon janganlah melupakan jasa bapak dan ibu guru, muliakanlah dan hormatilah mereka karena jasa-jasanyalah kita menjadi anak yang terdidik, berilmu, dan berprestasi.

Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada kakak-kakak kelas 6 untuk melanjutkan belajar dijenjang yang lebih tinggi, semoga sukses sesuai dengan yang dicita-citakan untuk meraih masa depan yang gemilang. Sebaliknya semoga kami yang masih di sekolah ini diberi kekuatan untuk melanjutkan keteladanan yang telah kakak-kakak berikan.

Pohon talas, dibuat jamu

Janganlah malas, menuntut ilmu

Kalau ada sumur di ladang, boleh kita menumpang mandi

Kalau ada umurku panjang, boleh kita berjumpa lagi…


Demikian, terima kasih atas perhatian Bapak,Ibu serta teman-teman, jika ada kata-kami yang kurang berkenan mohon dimaafkan.

Billaahit Taufik Wal hidayah……..

Wassalamualaikum wr.wb.

Pidato Perpisahan Menyentuh Hati Dari Siswa Kelas 6 SDN 08 Kapujan Rangkiang Luluih

 Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

 Alhamdulillah, segala puji hanyalah milik Allah. Kita bersyukur atas nikmat-Nya, dengan itu kita dapat berkumpul pada kesempatan yang berbahagia ini. Solawat dan salam atas nabi kita Muhammad SAW.

 Yang kami hormati, bapak kepala SDN 08 Kapujang Rangkiang Luluih, beserta para guru kami yang mengabdikan diri di SD ini. Yang kami hormati, bapak/ibu wali murid yang berkenan hadir pada acara ini. Yang kami hormati, bapak/ibu seluruh hadirin yang tak dapat kami sebutkan satu persatu. Serta yang kami sayangi, adik-adik kelas yang sama berjuang menuntut ilmu di sekolah ini.

 Bapak, Ibu, serta teman-teman yang berbahagia.

 Pada kesempatan kali ini, kami siswa-siswi kelas 6 telah mencapai puncak dari jenjang sekolah dasar. Tidak terasa waktu berjalan begitu cepat.

Rasanya, baru kemarin kami diantar oleh orangtua untuk bersekolah disini, disambut dengan hangat oleh para guru kami, dan kami duduk di bangku kelas satu. Belajar membaca A, I, U, E, O, belajar berhitung, belajar bercerita di depan kelas, dan belajar banyak hal lain yang tidak bisa terhitung lagi. Dan saat ini, para guru kami akan melepas kami kembali kepada orang tua kami. Sebagai tanda telah usai waktunya kami bersekolah disini, di SD yang kami cintai ini. Seketika, kami tersadar, betapa besar dan mulia jasa para guru kami selama ini. Dulu kami datang tak mengenal abjad dan angka, kini kami bisa pulang dengan bangga karena kami bisa menulis dan membaca, berhitung dan mengira.

 Bapak dan Ibu guru yang sangat kami sayangi. Dari lubuk hati yang terdalam, kami mengucapkan banyak terima kasih atas segala pengetahuan, ilmu, keterampilan, serta teladan yang Bapak/Ibu ajarkan kepada kami. Kami sadar, bahwa kami takkan mampu membalas semua jasa baik yang telah bapak/ibu berikan kepada kami. Namun, hanya ucapan terimakasih yang dapat kami sampaikan, sekali lagi terimakasih kepada bapak/ibu guru kami.

 Selama kami belajar di sekolah ini, tentu banyak pula salah dan khilap yang kami lakukan sehingga melukai perasaan bapak/ibu guru kami. Dan pada kesempatan yang baik ini, kami dengan segenap rasa penyesalan kami, memohonkan permintaan maaf kepada bapak/ibu guru kami atas kesalahan yang pernah kami lakukan.

 Selanjutnya, kami masih tetap mengharapkan do’a dari bapak/ibu guru kami. Teruslah do’akan kami, agar kami kelak dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa, bangsa, dan agama. Kamipun mendo’akan, semoga bapak/ibu guru kami selalu dilimpahkan keberkahan, kesehatan, dan keselamatan dimanapun berada serta tetap istiqomah dalam mengabdikan diri untuk ibu pertiwi.

 Terakhir, buat adik-adik yang kami sayangi. Kamipun meminta maaf jika selama ini kami pernah menyakiti adik-adik selama bersama di sekolah ini. Kami berpesan, tetaplah semangat dalam menuntut ilmu, santunlah terhadap guru-guru kita, dan sayanglah terhadap sesamamu.

 Demikianlah pidato yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, mohon maaf atas segala khilaf dan salah.

 Wassalamualaikum wr.wb

Selasa, 07 Juni 2022

LAGU UNTUK ACARA PERPISAHAN DI SEKOLAH


LAGU UNTUK ACARA PERPISAHAN DI SEKOLAH

 

JUDUL: BAPISAH BUKANNYO BACARAI

(VERSI TAKICUAH DI NAN TARANG)

 

 

ANAM TAHUN LAH KAMI NANTI

KAMI MANANTI PATANG JO PAGI

ONDEH TIBOLAH MASONYO KINI

KITO BAPISAH BUKANNYO BACARAI

           

RILAKAN KAMI JO HATI SUCI

            MANGGAPAI ANGAN CITO JO MIMPI

            TAGUAH TAUKIE DI DALAM HATI

            PITARUAH MANDEH JO GURU KAMI

 

REFF

 

MAAFKANLAH KAMI YO MANDEH

AMPUNKANLAH DOSO NAN SALAMOKO

SARATO GURU KAMI ADIAK SADONYO

RELA JO MAAF DEH KANDUANG

PAIRIANG LANGKAH KAMI

 

TITIAK AIA MATO DEH KANDUANG

TANDO GADANG HATI BUKANNYO IBO

ILMU NAN KAMI DAPEK SALAMO NANKO

MANJADI SULUAH NDEH KANDUANG DALAM IDUIK KAMI

 

 

KARYA: DARWIN RITONGA

Selasa, 17 Januari 2017

gotong royong membuat jembatan darurat

Masyarakat Kapujan Kec. Tigo Lurah bergotong royong untuk membuat jembatan darurat. Jembatan yang menghubungkan Kec. Tigo Lurah dengan Kec. lembah Gumanti Kab. Solok Sumatera Barat.Saksikan videonya di youtube!

Minggu, 27 Oktober 2013

AD-ART KKG TIGO NAGARI GUGUS I KECAMATAN TIGO LURAH

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) “TIGO NAGARI”
GUGUS I KECAMATAN TIGO LURAH
 KABUPATEN SOLOK
PROVINSI SUMATERA BARAT

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa,  Kami guru Gugus I Kecamatan Tigo Lurah, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, serta amanat Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang fungsi pendidik sebagai patron dalam mengembangkan dan membentuk watak peserta didik  menjadi manusia yang bermartabat, maka kami para guru Gugus I Kecamatan Tigo Lurah berkomitmen membentuk organisasi profesi yang diberi nama Kelompok Kerja Guru “ Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok, yang disingkat KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, DASAR, TEMPAT KEDUDUKAN, BENTUK DAN PEMBINAAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah.
Pasal 2
Dasar Pendirian
1.    Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
2.    Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.    Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi  sebagai wadah untuk meningkatkan  dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah Berpusat di SD Negeri 01 Batu Bajanjang Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok.

Pasal 4
Bentuk
KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah adalah organisasi profesional guru yang mewujudkan pembinaan dan pengabdian terhadap pendidikan.
Pasal 5
Pembinaan
KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah merupakan salah satu organisasi guru-guru Negara Rapublik Indonesia di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok.

BAB II
ASAS, SIFAT DAN  TUJUAN
Pasal 6
Asas
KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah berasaskan Pancasila.
Pasal 7
Sifat
KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah bersifat organisasi  non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 8
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah:
1.    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian media pembelajaran, serta memanfaatkan berbagai sumber belajar.
2.    Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan inovatif dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
4.    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.    Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat gugus.
6.    Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.    Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat gugus.


BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1.    Keanggotaan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah terdiri dari:
a.       1 Sekolah Inti
b.      4 Sekolah Imbas
2.    Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam anggaran rumah tangga
Pasal 10
Kepengurusan
            Kepengurusan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah terdiri dari:
1.    Penasehat Pembina
2.    Ketua
3.    Sekretaris
4.    Bendahara
5.    Anggota
Pasal 11
Berakhirnya Kepengurusan
1.    Kepengurusan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah  berakhir apabila:
a.    Meninggal dunia.
b.    Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja.
c.    Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
2.    Masa bakti kepengurusan selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua.
3.    Masa bakti ketua KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah maksimum 2 (dua) periode.

BAB IV
KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA
Pasal 12
1.    Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Gugus I melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, sosial dan budaya.
2.    Program dan rencana kerja disusun di awal tahun bersama pengurus dan anggota gugus.
3.    Jenis Kegiatan dan program dijelaskan dalam anggaran rumah tangga.

BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Mekanisme Kerja
1.    Mekanisme kerja KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok bersifat fungsional/ pembinaan.
2.    Hubungan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah  dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/pembinaan.
3.    Hubungan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah dengan KKKS bersifat konsultatif/koordinatif.
Pasal 14
Rapat-rapat
1.    Pertemuan rutin anggota KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah diadakan setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
2.    Pertemuan pengurus KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah  diadakan setiap 6 (enam) bulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
3.    Rapat Anggota Gugus dilaksanakan dengan agenda perubahan AD (dengan alasan penting)  dan atau pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya bila masa kepengurusan berakhir.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Gugus I bersumber dari:
1.    Pemerintah melalui APBN dan APBD serta sumber lain yang sifatnya tidak megikat.
2.    Iuran sekolah yang terdapat pada Gugus I.
3.    Besar iuran tiap sekolah di Gugus I diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VII
PERSURATAN
Pasal 16
Kop Surat
Kop Surat KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah Adalah:

KELOMPOK KERJA GURU (KKG) “TIGO NAGARI”
GUGUS I KECAMATAN TIGO LURAH
KABUPATEN SOLOK
Sekretariat: SDN 01 Batu Bajanjang, Kecamatan Tigo Lurah Kode Pos 27386

Pasal 17
Nomor Surat
1.    Nomor surat dimulai dari 001 dan seterusnya pada awal kepengurusan hingga selesai masa jabatan.
2.    Kode surat yaitu:   Indeks Surat/Nomor Surat KKG/KKG “Tigo Nagari” (disingkat TN)-TL/Bulan/Tahun
Contoh:  800/001/KKG TN-TL/IX/2013  
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Anggaran Dasar dapat diubah dengan ketentuan:
1.    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota KKG dengan alasan penting dan berdasarkan pertimbangan penasehat/pembina.
2.    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.    Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
4.    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 19
Kemasyarakatan / Kekeluargaan.
1.    Pertemuan keluarga KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali di sekolah anggota/tempat dan waktu yang ditentukan dan disepakati.
2.    Setiap anggota wajib menerima pertemuan Ika KKG Gugus I.
3.    Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain : kematian, sakit, melahirkan, pesta bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih yang bersumber dari sumbangan anggota.
4.    Pemberian tali asih kepada yang purna tugas/pensiun.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar diatur dalam anggaran rumah tangga
2.    Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah di SD Negeri 08 Kapujan pada tanggal 20 Juni 2013.
3.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Kapujan
Tanggal            : 20 Juni 2013

Ketua KKG “Tigo Nagari”
Gugus I Kecamatan Tigo Lurah




DARWIN RITONGA, A.Ma
NIP 19800411 200604 1 006
                                                                                               


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) “TIGO NAGARI”
GUGUS I KECAMATAN TIGO LURAH

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota gugus terdiri dari:
SDN 01 Batu Bajanjang Kec. Tigo Lurah (Inti)
SDN 03 Rangkiang Luluih Kec. Tigo Lurah (Imbas)
SDN 04 Simanau Kec. Tigo Lurah (Imbas)
SDN 06 Muaro Batu Bajanjang Kec. Tigo Lurah (Imbas)
SDN 08 Kapujan Rangkiang Luluih Kec. Tigo Lurah (Imbas)                          
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1.    Kewajiban anggota adalah:
a.    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
b.    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
c.    Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
d.    Mengikuti pertemuan rutin yang dijadwalkan.

2.    Hak Anggota:
a.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b.    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
c.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
d.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 3
Berhenti dari Keanggotaan
Guru dikatakan berhenti dari anggota KKG karena:
1.    Meninggal dunia.
2.    Diberhentikan dari jabatannya sebagai guru oleh pihak yang berwenang.
3.    Pindah tugas ke gugus/daerah lain.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 4
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:

1.    Ketua dan atau pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.    Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka pengurus lainnya dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4.    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dan kesekretariatan dalam organisasi.
5.    Bendahara berkewajiban menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB III
LARANGAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 5
Larangan
1.    Anggota dan pengurus KKG dilarang menjadi anggota organisasi terlarang.
2.    Anggota dan pengurus KKG dilarang melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 6
Sanksi
Anggota dan pengurus KKG yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 2, pasal 4 dan pasal 5 anggaran rumah tangga dapat dikenakan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan atau pembatasan sebagian hak anggota oleh ketua dengan persetujuan Pembina/Penasehat yang dilakukan secara berjenjang.
Pasal 7
Penghargaan
Penghargaan terhadap anggota dan pengurus dapat diberikan berupa pernyataan, piagam atau pemberian berupa cendera mata atas jasa dan pengabdiannya terhadap gugus.

BAB IV
JENIS KEGIATAN KKG GUGUS I
Pasal 8
Jenis Kegiatan yang dapat direalisasikan dalam program KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah adalah:

1.    Kegiatan Rutin:
a.    Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.    Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
c.    Analisis kurikulum.
d.    Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran.
e.    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional.
2.    Kegiatan Pengembangan:
a.    Lomba Akademik,
b.    Try Out UASBN,
c.    Penelitian Tindakan Kelas,
d.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah,
e.    Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel,
f.     Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang),
g.    Penerbitan jurnal KKG,
h.    Penyusunan website KKG,
i.      Forum KKG provinsi,
j.      Kompetisi kinerja guru,
k.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT),
l.      Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran),
m.  Professional Learning Community (komunitas-belajar professional),
n.    TIPD (Teacher International Profesional Develovment)/kerjasama MGMP internasional,
o.    Global Gateway (kemitraan lintas negara).

BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
Iuran Sekolah
Keuangan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah bersumber dari iuran sekolah sebesar Rp 30.000/anggota/bulan.
Pasal 10
Penggunaan Keuangan
1.    Keuangan digunakan untuk pembinaan dan pengembangan organisasi.
2.    Untuk membiayai pelaksanaan program kerja.
3.    Pemberian tali asih kepada anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Kematian             : Keluarga inti (orangtua kandung, suami/isteri, anak) sebesar Rp 300.000,-
b.      Sakit : Anggota sakit dirawat inap minimal 3 hari sebesar Rp 150.000,-
c.       Melahirkan : Anggota/isteri sebesar Rp 150.000,-
d.      Purna tugas/pensiun : Anggot sebesar Rp 100.000,-
4.    Honor/insentif nara sumber/pemandu disesuaikan dengan keadaan keuangan organisasi.
Pasal 11
Pemeriksaan Keuangan dan Kekayaan
1.    Secara berkala setiap akhir tahun anggaran.
2.    Pada akhir periode kepengurusan.
3.    Sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.
4.    Pemeriksaan keuangan dan kekayaan dilakukan berdasarkan surat tugas dari ketua.
5.    Hasil pemeriksaan keuangan dan kekayaan menjadi lampiran pada laporan umum dan laporan akhir tahun.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan anggaran rumah tangga ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Anggota gugus dengan pertimbangan dari penasehat.


BAB VII
PENUTUP
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam petunjuk pelaksanaan.
2.    Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah di SD Negeri 08 Kapujan pada tanggal 20 Juni 2013.
3.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di   : Tigo Lurah
Tanggal            : 08 September 2012

Ketua KKG “Tigo Nagari”
Gugus I Kecamatan Tigo Lurah




DARWIN RITONGA, A.Ma

NIP 19800411 200604 1 006