Tampilkan postingan dengan label AD-ART KKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AD-ART KKG. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Oktober 2013

AD-ART KKG TIGO NAGARI GUGUS I KECAMATAN TIGO LURAH

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) “TIGO NAGARI”
GUGUS I KECAMATAN TIGO LURAH
 KABUPATEN SOLOK
PROVINSI SUMATERA BARAT

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa,  Kami guru Gugus I Kecamatan Tigo Lurah, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, serta amanat Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang fungsi pendidik sebagai patron dalam mengembangkan dan membentuk watak peserta didik  menjadi manusia yang bermartabat, maka kami para guru Gugus I Kecamatan Tigo Lurah berkomitmen membentuk organisasi profesi yang diberi nama Kelompok Kerja Guru “ Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok, yang disingkat KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, DASAR, TEMPAT KEDUDUKAN, BENTUK DAN PEMBINAAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah.
Pasal 2
Dasar Pendirian
1.    Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
2.    Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.    Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi  sebagai wadah untuk meningkatkan  dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah Berpusat di SD Negeri 01 Batu Bajanjang Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok.

Pasal 4
Bentuk
KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah adalah organisasi profesional guru yang mewujudkan pembinaan dan pengabdian terhadap pendidikan.
Pasal 5
Pembinaan
KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah merupakan salah satu organisasi guru-guru Negara Rapublik Indonesia di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok.

BAB II
ASAS, SIFAT DAN  TUJUAN
Pasal 6
Asas
KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah berasaskan Pancasila.
Pasal 7
Sifat
KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah bersifat organisasi  non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 8
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah:
1.    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian media pembelajaran, serta memanfaatkan berbagai sumber belajar.
2.    Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan inovatif dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
4.    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.    Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat gugus.
6.    Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.    Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat gugus.


BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1.    Keanggotaan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah terdiri dari:
a.       1 Sekolah Inti
b.      4 Sekolah Imbas
2.    Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam anggaran rumah tangga
Pasal 10
Kepengurusan
            Kepengurusan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah terdiri dari:
1.    Penasehat Pembina
2.    Ketua
3.    Sekretaris
4.    Bendahara
5.    Anggota
Pasal 11
Berakhirnya Kepengurusan
1.    Kepengurusan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah  berakhir apabila:
a.    Meninggal dunia.
b.    Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja.
c.    Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
2.    Masa bakti kepengurusan selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua.
3.    Masa bakti ketua KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah maksimum 2 (dua) periode.

BAB IV
KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA
Pasal 12
1.    Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Gugus I melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, sosial dan budaya.
2.    Program dan rencana kerja disusun di awal tahun bersama pengurus dan anggota gugus.
3.    Jenis Kegiatan dan program dijelaskan dalam anggaran rumah tangga.

BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Mekanisme Kerja
1.    Mekanisme kerja KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok bersifat fungsional/ pembinaan.
2.    Hubungan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah  dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/pembinaan.
3.    Hubungan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah dengan KKKS bersifat konsultatif/koordinatif.
Pasal 14
Rapat-rapat
1.    Pertemuan rutin anggota KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah diadakan setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
2.    Pertemuan pengurus KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah  diadakan setiap 6 (enam) bulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
3.    Rapat Anggota Gugus dilaksanakan dengan agenda perubahan AD (dengan alasan penting)  dan atau pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya bila masa kepengurusan berakhir.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Gugus I bersumber dari:
1.    Pemerintah melalui APBN dan APBD serta sumber lain yang sifatnya tidak megikat.
2.    Iuran sekolah yang terdapat pada Gugus I.
3.    Besar iuran tiap sekolah di Gugus I diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VII
PERSURATAN
Pasal 16
Kop Surat
Kop Surat KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah Adalah:

KELOMPOK KERJA GURU (KKG) “TIGO NAGARI”
GUGUS I KECAMATAN TIGO LURAH
KABUPATEN SOLOK
Sekretariat: SDN 01 Batu Bajanjang, Kecamatan Tigo Lurah Kode Pos 27386

Pasal 17
Nomor Surat
1.    Nomor surat dimulai dari 001 dan seterusnya pada awal kepengurusan hingga selesai masa jabatan.
2.    Kode surat yaitu:   Indeks Surat/Nomor Surat KKG/KKG “Tigo Nagari” (disingkat TN)-TL/Bulan/Tahun
Contoh:  800/001/KKG TN-TL/IX/2013  
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Anggaran Dasar dapat diubah dengan ketentuan:
1.    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota KKG dengan alasan penting dan berdasarkan pertimbangan penasehat/pembina.
2.    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.    Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
4.    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 19
Kemasyarakatan / Kekeluargaan.
1.    Pertemuan keluarga KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali di sekolah anggota/tempat dan waktu yang ditentukan dan disepakati.
2.    Setiap anggota wajib menerima pertemuan Ika KKG Gugus I.
3.    Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain : kematian, sakit, melahirkan, pesta bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih yang bersumber dari sumbangan anggota.
4.    Pemberian tali asih kepada yang purna tugas/pensiun.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar diatur dalam anggaran rumah tangga
2.    Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah di SD Negeri 08 Kapujan pada tanggal 20 Juni 2013.
3.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Kapujan
Tanggal            : 20 Juni 2013

Ketua KKG “Tigo Nagari”
Gugus I Kecamatan Tigo Lurah




DARWIN RITONGA, A.Ma
NIP 19800411 200604 1 006
                                                                                               


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) “TIGO NAGARI”
GUGUS I KECAMATAN TIGO LURAH

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota gugus terdiri dari:
SDN 01 Batu Bajanjang Kec. Tigo Lurah (Inti)
SDN 03 Rangkiang Luluih Kec. Tigo Lurah (Imbas)
SDN 04 Simanau Kec. Tigo Lurah (Imbas)
SDN 06 Muaro Batu Bajanjang Kec. Tigo Lurah (Imbas)
SDN 08 Kapujan Rangkiang Luluih Kec. Tigo Lurah (Imbas)                          
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1.    Kewajiban anggota adalah:
a.    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
b.    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
c.    Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
d.    Mengikuti pertemuan rutin yang dijadwalkan.

2.    Hak Anggota:
a.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b.    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
c.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
d.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 3
Berhenti dari Keanggotaan
Guru dikatakan berhenti dari anggota KKG karena:
1.    Meninggal dunia.
2.    Diberhentikan dari jabatannya sebagai guru oleh pihak yang berwenang.
3.    Pindah tugas ke gugus/daerah lain.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 4
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:

1.    Ketua dan atau pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.    Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka pengurus lainnya dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4.    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dan kesekretariatan dalam organisasi.
5.    Bendahara berkewajiban menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB III
LARANGAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 5
Larangan
1.    Anggota dan pengurus KKG dilarang menjadi anggota organisasi terlarang.
2.    Anggota dan pengurus KKG dilarang melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 6
Sanksi
Anggota dan pengurus KKG yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 2, pasal 4 dan pasal 5 anggaran rumah tangga dapat dikenakan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan atau pembatasan sebagian hak anggota oleh ketua dengan persetujuan Pembina/Penasehat yang dilakukan secara berjenjang.
Pasal 7
Penghargaan
Penghargaan terhadap anggota dan pengurus dapat diberikan berupa pernyataan, piagam atau pemberian berupa cendera mata atas jasa dan pengabdiannya terhadap gugus.

BAB IV
JENIS KEGIATAN KKG GUGUS I
Pasal 8
Jenis Kegiatan yang dapat direalisasikan dalam program KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah adalah:

1.    Kegiatan Rutin:
a.    Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.    Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
c.    Analisis kurikulum.
d.    Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran.
e.    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional.
2.    Kegiatan Pengembangan:
a.    Lomba Akademik,
b.    Try Out UASBN,
c.    Penelitian Tindakan Kelas,
d.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah,
e.    Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel,
f.     Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang),
g.    Penerbitan jurnal KKG,
h.    Penyusunan website KKG,
i.      Forum KKG provinsi,
j.      Kompetisi kinerja guru,
k.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT),
l.      Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran),
m.  Professional Learning Community (komunitas-belajar professional),
n.    TIPD (Teacher International Profesional Develovment)/kerjasama MGMP internasional,
o.    Global Gateway (kemitraan lintas negara).

BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
Iuran Sekolah
Keuangan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah bersumber dari iuran sekolah sebesar Rp 30.000/anggota/bulan.
Pasal 10
Penggunaan Keuangan
1.    Keuangan digunakan untuk pembinaan dan pengembangan organisasi.
2.    Untuk membiayai pelaksanaan program kerja.
3.    Pemberian tali asih kepada anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Kematian             : Keluarga inti (orangtua kandung, suami/isteri, anak) sebesar Rp 300.000,-
b.      Sakit : Anggota sakit dirawat inap minimal 3 hari sebesar Rp 150.000,-
c.       Melahirkan : Anggota/isteri sebesar Rp 150.000,-
d.      Purna tugas/pensiun : Anggot sebesar Rp 100.000,-
4.    Honor/insentif nara sumber/pemandu disesuaikan dengan keadaan keuangan organisasi.
Pasal 11
Pemeriksaan Keuangan dan Kekayaan
1.    Secara berkala setiap akhir tahun anggaran.
2.    Pada akhir periode kepengurusan.
3.    Sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.
4.    Pemeriksaan keuangan dan kekayaan dilakukan berdasarkan surat tugas dari ketua.
5.    Hasil pemeriksaan keuangan dan kekayaan menjadi lampiran pada laporan umum dan laporan akhir tahun.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan anggaran rumah tangga ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Anggota gugus dengan pertimbangan dari penasehat.


BAB VII
PENUTUP
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam petunjuk pelaksanaan.
2.    Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah di SD Negeri 08 Kapujan pada tanggal 20 Juni 2013.
3.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di   : Tigo Lurah
Tanggal            : 08 September 2012

Ketua KKG “Tigo Nagari”
Gugus I Kecamatan Tigo Lurah




DARWIN RITONGA, A.Ma

NIP 19800411 200604 1 006