Senin, 23 Maret 2015
Jumat, 02 Mei 2014
Senin, 20 Januari 2014
Selasa, 05 November 2013
Sabtu, 02 November 2013
Minggu, 27 Oktober 2013
AD-ART KKG TIGO NAGARI GUGUS I KECAMATAN TIGO LURAH
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) “TIGO NAGARI”
GUGUS I KECAMATAN
TIGO LURAH
KABUPATEN SOLOK
PROVINSI SUMATERA
BARAT
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha
Esa, Kami guru Gugus I Kecamatan Tigo Lurah, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina,
meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru, demi terbangunnya
masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami
bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan
semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”,
serta amanat Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang fungsi pendidik sebagai
patron dalam mengembangkan dan membentuk watak peserta didik menjadi
manusia yang bermartabat, maka kami para guru Gugus I Kecamatan Tigo Lurah
berkomitmen membentuk organisasi profesi yang diberi nama Kelompok Kerja Guru “ Tigo
Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok, yang disingkat KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, DASAR, TEMPAT KEDUDUKAN, BENTUK
DAN PEMBINAAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama KKG “Tigo Nagari”
Gugus I Kecamatan Tigo Lurah.
Pasal 2
Dasar Pendirian
1.
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap
pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
2.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat
membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk
meningkatkan dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan
profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya
tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan
Tigo Lurah Berpusat di SD Negeri 01 Batu
Bajanjang Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok.
Pasal 4
Bentuk
KKG
“Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah adalah organisasi profesional guru
yang mewujudkan pembinaan dan pengabdian terhadap pendidikan.
Pasal 5
Pembinaan
KKG
“Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah merupakan salah satu organisasi
guru-guru Negara Rapublik Indonesia di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Solok.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6
Asas
KKG
“Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah berasaskan Pancasila.
Pasal 7
Sifat
KKG
“Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah bersifat
organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip
maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi
anggota.
Pasal 8
Tujuan
Tujuan
organisasi profesi ini adalah:
1. Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi
materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran,
strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian media
pembelajaran, serta memanfaatkan berbagai sumber belajar.
2. Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling
memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan inovatif dalam
pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
4. Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran
di sekolah.
5. Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan
kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan
pengembangan profesionalisme di tingkat gugus.
6. Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik.
7. Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat gugus.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1.
Keanggotaan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah terdiri
dari:
a. 1 Sekolah
Inti
b. 4 Sekolah
Imbas
2. Hak dan
Kewajiban Anggota diatur dalam anggaran rumah tangga
Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah terdiri dari:
1.
Penasehat Pembina
2.
Ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
5.
Anggota
Pasal 11
Berakhirnya Kepengurusan
1. Kepengurusan KKG “Tigo Nagari” Gugus I
Kecamatan Tigo Lurah berakhir apabila:
a. Meninggal
dunia.
b. Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja.
c. Mengundurkan
diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
2. Masa bakti kepengurusan
selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke
dua.
3. Masa bakti
ketua KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah maksimum 2 (dua) periode.
BAB IV
KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA
Pasal 12
1. Dalam
melaksanakan tugas pokoknya, Gugus I melaksanakan kegiatan di bidang
pendidikan, sosial dan budaya.
2. Program dan
rencana kerja disusun di awal tahun bersama pengurus dan anggota gugus.
3. Jenis
Kegiatan dan program dijelaskan dalam anggaran rumah tangga.
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Mekanisme Kerja
1. Mekanisme
kerja KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah dengan Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok bersifat fungsional/ pembinaan.
2. Hubungan KKG
“Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah dengan Pengawas Sekolah
bersifat fungsional/pembinaan.
3. Hubungan KKG
“Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah dengan KKKS bersifat konsultatif/koordinatif.
Pasal 14
Rapat-rapat
1. Pertemuan
rutin anggota KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah diadakan setiap bulan
sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
2. Pertemuan
pengurus KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah diadakan setiap 6
(enam) bulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
3. Rapat Anggota Gugus dilaksanakan dengan
agenda perubahan AD (dengan alasan
penting) dan atau pembentukan/pemilihan pengurus baru
untuk periode berikutnya bila masa
kepengurusan berakhir.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber Keuangan
Sumber
keuangan Gugus I bersumber dari:
1. Pemerintah
melalui APBN dan APBD serta sumber lain yang sifatnya tidak megikat.
2. Iuran
sekolah yang terdapat pada Gugus I.
3. Besar iuran
tiap sekolah di Gugus I diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB VII
PERSURATAN
Pasal 16
Kop Surat
Kop
Surat KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah Adalah:
KELOMPOK
KERJA GURU (KKG) “TIGO NAGARI”
GUGUS
I KECAMATAN TIGO LURAH
KABUPATEN
SOLOK
Sekretariat:
SDN 01 Batu Bajanjang, Kecamatan Tigo Lurah Kode Pos 27386
Pasal 17
Nomor Surat
1. Nomor surat
dimulai dari 001 dan seterusnya pada awal kepengurusan hingga selesai masa jabatan.
2. Kode surat
yaitu: Indeks Surat/Nomor Surat KKG/KKG “Tigo Nagari”
(disingkat TN)-TL/Bulan/Tahun
Contoh: 800/001/KKG TN-TL/IX/2013
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Anggaran
Dasar dapat diubah dengan ketentuan:
1. Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota KKG dengan alasan penting dan
berdasarkan pertimbangan penasehat/pembina.
2. Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari
jumlah anggota KKG.
3. Keputusan
rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota
yang hadir.
4. Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang
hadir dalam Rapat Anggota.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 19
Kemasyarakatan / Kekeluargaan.
1.
Pertemuan keluarga KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo
Lurah diadakan sekurang-kurangnya setahun
sekali di sekolah anggota/tempat dan
waktu yang
ditentukan dan disepakati.
2.
Setiap anggota
wajib menerima pertemuan Ika KKG Gugus I.
3.
Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali
persaudaraan anggota KKG antara lain : kematian, sakit, melahirkan, pesta bagi
anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih yang bersumber dari sumbangan anggota.
4.
Pemberian tali
asih kepada yang purna tugas/pensiun.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar diatur dalam
anggaran rumah tangga
2.
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru
anggota KKG “Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah di SD Negeri 08 Kapujan
pada tanggal 20 Juni 2013.
3.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kapujan
Tanggal : 20
Juni 2013
Ketua KKG “Tigo Nagari”
Gugus I Kecamatan Tigo Lurah
DARWIN RITONGA, A.Ma
NIP 19800411 200604 1 006
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) “TIGO NAGARI”
GUGUS I KECAMATAN TIGO LURAH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
gugus terdiri dari:
SDN 01 Batu
Bajanjang Kec. Tigo Lurah (Inti)
SDN 03
Rangkiang Luluih Kec. Tigo Lurah (Imbas)
SDN 04
Simanau Kec. Tigo Lurah (Imbas)
SDN 06 Muaro
Batu Bajanjang Kec. Tigo Lurah (Imbas)
SDN 08
Kapujan Rangkiang Luluih Kec. Tigo Lurah
(Imbas)
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Kewajiban anggota adalah:
a.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
b.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
c.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
d.
Mengikuti pertemuan rutin yang dijadwalkan.
2.
Hak Anggota:
a.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang
diusahakan oleh organisasi.
b.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya.
c.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk
menjalankan organisasi.
d.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan
organisasi.
Pasal 3
Berhenti dari Keanggotaan
Guru
dikatakan berhenti dari anggota KKG karena:
1.
Meninggal dunia.
2.
Diberhentikan dari jabatannya sebagai guru oleh pihak yang
berwenang.
3.
Pindah tugas ke gugus/daerah lain.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 4
Hak
dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1. Ketua dan
atau pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana
Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka pengurus lainnya dapat
mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4. Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dan kesekretariatan dalam
organisasi.
5. Bendahara
berkewajiban menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB III
LARANGAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 5
Larangan
1.
Anggota dan pengurus KKG dilarang menjadi anggota organisasi
terlarang.
2.
Anggota dan pengurus KKG dilarang melakukan hal-hal yang
mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 6
Sanksi
Anggota
dan pengurus KKG yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 2, pasal 4 dan pasal
5 anggaran rumah tangga dapat dikenakan sanksi berupa teguran baik lisan maupun
tertulis, dan atau pembatasan sebagian hak anggota oleh ketua dengan
persetujuan Pembina/Penasehat yang dilakukan secara berjenjang.
Pasal 7
Penghargaan
Penghargaan
terhadap anggota dan pengurus dapat diberikan berupa pernyataan, piagam atau
pemberian berupa cendera mata atas jasa dan pengabdiannya terhadap gugus.
BAB IV
JENIS KEGIATAN KKG GUGUS I
Pasal 8
Jenis
Kegiatan yang dapat direalisasikan dalam program KKG “Tigo Nagari” Gugus I
Kecamatan Tigo Lurah adalah:
1.
Kegiatan Rutin:
a.
Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.
Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program
Pembelajaran.
c.
Analisis kurikulum.
d.
Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran.
e.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional.
2.
Kegiatan Pengembangan:
a.
Lomba Akademik,
b.
Try Out UASBN,
c.
Penelitian Tindakan Kelas,
d.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah,
e.
Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan
diskusi panel,
f.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang),
g.
Penerbitan jurnal KKG,
h.
Penyusunan website KKG,
i.
Forum KKG provinsi,
j.
Kompetisi kinerja guru,
k.
Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT),
l.
Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah
pembelajaran),
m. Professional
Learning Community (komunitas-belajar professional),
n.
TIPD (Teacher International Profesional Develovment)/kerjasama
MGMP internasional,
o.
Global Gateway (kemitraan lintas negara).
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
Iuran Sekolah
Keuangan KKG
“Tigo Nagari” Gugus I Kecamatan Tigo Lurah bersumber dari iuran sekolah sebesar
Rp 30.000/anggota/bulan.
Pasal 10
Penggunaan Keuangan
1.
Keuangan digunakan untuk pembinaan dan pengembangan organisasi.
2.
Untuk membiayai pelaksanaan program kerja.
3.
Pemberian tali asih kepada anggota dengan ketentuan sebagai
berikut :
a.
Kematian :
Keluarga inti (orangtua kandung, suami/isteri, anak) sebesar Rp 300.000,-
b.
Sakit : Anggota sakit dirawat inap minimal 3 hari sebesar Rp
150.000,-
c.
Melahirkan : Anggota/isteri sebesar Rp 150.000,-
d.
Purna tugas/pensiun : Anggot sebesar Rp 100.000,-
4.
Honor/insentif nara sumber/pemandu disesuaikan dengan keadaan
keuangan organisasi.
Pasal 11
Pemeriksaan Keuangan dan Kekayaan
1.
Secara berkala setiap akhir tahun anggaran.
2.
Pada akhir periode kepengurusan.
3.
Sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.
4.
Pemeriksaan keuangan dan kekayaan dilakukan berdasarkan
surat tugas dari ketua.
5.
Hasil pemeriksaan keuangan dan kekayaan menjadi lampiran
pada laporan umum dan laporan akhir tahun.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan
anggaran rumah tangga ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Anggota gugus dengan
pertimbangan dari penasehat.
BAB VII
PENUTUP
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam petunjuk pelaksanaan.
2. Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG “Tigo Nagari”
Gugus I Kecamatan Tigo Lurah di SD Negeri 08 Kapujan pada tanggal 20 Juni 2013.
3. Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tigo
Lurah
Tanggal : 08
September 2012
Ketua KKG “Tigo Nagari”
Gugus I Kecamatan Tigo Lurah
DARWIN RITONGA, A.Ma
NIP 19800411 200604 1 006
Langganan:
Postingan (Atom)





